A. Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan PPDB
1. Pengajuan Akun ( Pra Pendaftaran )
Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun Dilakukan secara online melalui https://ppdb-madrasahdki.com , dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta
b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKIJakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun)
f. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
g. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;
h. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.
2. Jadwal Pengajuan Akun
Jadwal Pengajuan Akun secara online mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 (proses verifikasi oleh tim verifikator pada hari kerja).
3. Tata cara Pengajuan Akun
a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal
Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
3) Input NIK;
4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal
Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input NIK;
3) Input Nilai Raport;
4) Mengunggah Dokumen :
a) Kartu Keluarga;
b) Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2,dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
c. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
4. Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
c. menganti PIN/Token dengan password; dan
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
e. Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
B. Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman PPDB Online/Daring
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara Online atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
3. memilih madrasah tujuan;
4. mencetak tanda bukti pendaftaran.
Persyaratan Umum
Madrasah Tsanawiyah Negeri
Persyaratan calon peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) MTsN adalah :
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
b. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tata Cara Seleksi Pemilihan Tiap Jalur
1. Jalur Afirmasi Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar(KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur ini adalah :
a. Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
b. Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi JakLingko (Warga Provinsi DKI Jakarta);
c. Mengunggah bukti Kartu terkait;
d. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- ;dan
a. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :
1). Rerata nilai raport;
2). Urutan pilihan madrasah;dan
3). waktu mendaftar;
b. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
c. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain;
e. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugurdari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
g. Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Afirmasi
2. Jalur Madrasah
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah :
a. Calon Peserta Didik Baru warga DKi maupun Non DKI berasal dari Madrasah;
b. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar
c. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
h. Kuota untuk Jalur Madarsah adalah 30 % dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Madrasah
3. Jalur Reguler
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler adalah :
a. Calon Peserta Didik Baru warga DKI maupun Non DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah;
b. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
c. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
h. Kuota untuk Jalur Reguler adalah 20 % dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Reguler
4. Jalur Prestasi
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :
a. Calon Peserta Didik Baru warga DKI dan Non DKI dengan prestasi Akademik dan Non Akademik;
b. Mengunggah sertifikat/piagam juara;
c. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
d. Prestasi yang diraih adalah Prestasi Perseorangan atau Beregu
e. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik :
- Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
- Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
- Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau
- Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
f. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non AKademik);
g. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
h. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
i. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
j. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
k. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
l. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
m. Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik 7 % dari daya tampung;
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Prestasi
5. Jalur Zonasi RT
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah :
a. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
b. Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
c. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
d. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah;
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
h. Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 15% dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi RT
6. Jalur Tahfidz Al Qur’an
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur’an :
a. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI dan Non DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
b. Mengunggah Sertifikat/Piagam Tahfidz Al-Qur’an;
c. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;
d. Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online;
e. Tahfidz Al Qur’an minimal 3 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
f. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
g. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah;
h. Calon peserta didik yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di madrasah lain tetapi dapat mendaftar pada jalur lain;
i. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
j. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka diaggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
k. Kuota untuk Jalur Tahfidz Al Qur’an paling banyak 5 % dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Tahfidz
7. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah :
a. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
b. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait pertanggal 1 Juni 2020 sampai 3 Juli 2021; dan
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
d. Mengunggah Dokumen :
1. SK Pindah Tugas Orang Tua;
2. SK Pembagian Tugas mengajar
e. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;
f. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
g. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;
h. Calon peserta didik pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
i. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
j. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
k. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
l. Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah paling banyak 8 % dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
8. Tahap Akhir
PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta, dengan ketentuan ;
a) Tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
b) Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
c) Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;
d) Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut :
1) rerata nilai rapor;
2) pilihan madrasah; dan
3) waktu mendaftar.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Tahap Akhir
SILAKAN DOWNLOAD!
1. JUKNIS PPDB MADRASAH DKI JAKARTA 2021/2022