0




Jakarta, (Humas 42) - Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.

Sekolah ramah anak bersifat aman, tentram, peduli, serta dapat melindungi hak anak disekolah. Dan perlindungan anak sekolah dari segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan di dalam lingkungan pendidikan. Selain itu, sekolah ramah anak juga turut mendukung dalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pengawasan, dan berbagai pemenuhan hak dan perlindungan anak saat disekolah dan didalam dunia pendidikan.

Deklarasi Sekolah  Ramah Anak suatu bentuk pernyataan tentang kesiapan instansi pendidikan untuk menerapkannya kepada peserta didik dan seluruh civitas akademika.Pada tanggal 8 Agustus 2023  Deklarasi Madrasah Ramah Anak MTsN 42 Jakarta disahkan oleh Bapak Dr.H. Cecep khoirul Anwar M.Ag selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Bapak H. Zulkarnain S.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Kota Jakarta Timur, Ibu Dra. Hj Nining Sumarni selaku Kepala Madrasah MTsN 42 Jakarta, Bapak Sobari S.Pd selaku perwakilan guru, dan Ananda Fairuz selaku perwakilan dari peserta didik. Dan turut di hadiri oleh para guru, staf karyawan, dan seluruh peserta didik MTsN 42 Jakarta Timur.

“Bahwa anak didalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya  di dalam sekolah yang bersangkutan. Karena pada hakekatnya pendidikan dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya dalam mewjudkan kekuatan spiritua, keagamaan yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang berguna bagi dirinya , masyarakat, bangsa dan negara. Upaya proses pembelajaran ini tentunya harus didukung oleh semua pihak” Ujar Ibu Nining dalam sambutannya.

Setelah sambutan pembukaan dari ibu kepala kamad, dilanjut sambutan dari bapak kepala kantor kementerian agama wilayah DKI Jakarta dan bapak kepala kantor kemeterian agaram DKI jakarta. Pemotongan tumpeng dan penantanganan pengesahan Deklarasi Madrasah Ramah Anak. Setelah pengesahan dilanjut penampilan-penampilan pentas seni dari peserta didik MTsN 42 Jakarta diantaranya team marawis, paduan suara, tarian daerah, dan team hadroh.

Acara ini ditutup dengan doa bersama memanjatan harapan agar diberi kekuatan dan kelancara dalam upacara menerapkan madrasah ramah anak dalam melindungi anak dari diskriminasi dan kejahatan dalam lingkungan pendidikan.

Posting Komentar

 
Top