Jakarta, (Humas 42) - Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Sekolah ramah anak bersifat aman,
tentram, peduli, serta dapat melindungi hak anak disekolah. Dan perlindungan
anak sekolah dari segala macam bentuk diskriminasi dan kekerasan di dalam
lingkungan pendidikan. Selain itu, sekolah ramah anak juga turut mendukung
dalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Khususnya dalam hal perencanaan,
kebijakan, pengawasan, dan berbagai pemenuhan hak dan perlindungan anak saat
disekolah dan didalam dunia pendidikan.
Deklarasi Sekolah Ramah Anak suatu bentuk pernyataan tentang
kesiapan instansi pendidikan untuk menerapkannya kepada peserta didik dan
seluruh civitas akademika.Pada tanggal 8 Agustus 2023 Deklarasi Madrasah Ramah Anak MTsN 42 Jakarta
disahkan oleh Bapak Dr.H. Cecep khoirul Anwar M.Ag selaku Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Bapak H. Zulkarnain S.Ag selaku Kepala
Kantor Kementerian Agama Wilayah Kota Jakarta Timur, Ibu Dra. Hj Nining Sumarni
selaku Kepala Madrasah MTsN 42 Jakarta, Bapak Sobari S.Pd selaku perwakilan
guru, dan Ananda Fairuz selaku perwakilan dari peserta didik. Dan turut di
hadiri oleh para guru, staf karyawan, dan seluruh peserta didik MTsN 42 Jakarta
Timur.
“Bahwa anak didalam lingkungan
sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya
di dalam sekolah yang bersangkutan. Karena pada hakekatnya pendidikan
dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar
dalam proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Sehingga peserta didik dapat
mengembangkan potensi dirinya dalam mewjudkan kekuatan spiritua, keagamaan yang
tinggi, kecerdasan, pengendalian diri kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan yang berguna bagi dirinya , masyarakat, bangsa dan negara. Upaya
proses pembelajaran ini tentunya harus didukung oleh semua pihak” Ujar Ibu
Nining dalam sambutannya.
Setelah sambutan pembukaan dari
ibu kepala kamad, dilanjut sambutan dari bapak kepala kantor kementerian agama
wilayah DKI Jakarta dan bapak kepala kantor kemeterian agaram DKI jakarta.
Pemotongan tumpeng dan penantanganan pengesahan Deklarasi Madrasah Ramah Anak.
Setelah pengesahan dilanjut penampilan-penampilan pentas seni dari peserta
didik MTsN 42 Jakarta diantaranya team marawis, paduan suara, tarian daerah,
dan team hadroh.
Posting Komentar