Whistle Blowing System
Pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah masyarakat yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan MTsN 42 Jakarta Timur secara khusus maupun Kementerian Agama secara umum.
Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia Kementerian Agama. WBS juga sebagai bentuk komitmen MTsN 42 Jakarta Timur untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.
Adapun sarana pelaporan yang disediakan adalah sebagai berikut.
Surat : MTsN 42 Jakarta Timur, Komplek DDN Curug RT. 012 RW. 08 Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur
WhatsApp : 0822-9869-0057
Pos-el : lapormtsn42jaktim@gmail.com
atau bisa melalui pelaporan online melalui